Wakaf Sumur: IDC Salurkan Tandon Air 2200 Liter dan Pipanisasi ke Masjid Al-Huda Plupuh Sragen

SRAGEN, Infaq Dakwah Center (IDC) - Alhamdulillah, IDC telah menunaikan permohonan Masjid Al Huda, Desa Blimbing, Plupuh, Sragen berupa Tandon Air dan biaya pemasangan, total sebesar 5,2 juta rupiah.

Tandon air berkapasitas 2200 liter kini sudah bertengger di atas tempat wudhu dan bisa digunakan kepada jamaah. Permasalahan sejak 10 tahun lalu, menurut takmir Masjid Al Huda, Ustadz Wahyudi insyaa Allah telah teratasi. Ia mengucapkan terima kasih kepada donatur IDC yang telah mewakafkan kebutuhan sumur Masjid Al Huda tersebut.

Hingga saat ini, sumber air dari Pamsimas sudah bisa ditampung ke tandon air Masjid Al Huda dan tidak macet manakala listrik mati saat pengisian air. Terlebih kebutuhan air di Pamsimas untuk 2 desa sangat rawan kekurangan air. Peran tandon ini menjadi bermanfaat untuk kebutuhan jamaah Masjid Al Huda.

"Jazakumullah khairan katsiran, kepada para donatur IDC yang telah mewujudkan tandon air ini, semoga berkah dan menjadi amal jariyah. Insyaa Allah kalau punya tandon air sendiri kebutuhan berwudhu aman dan jamaah sini merasa nyaman tidak balik kerumah lagi kayak kemarin bila mati lampu," ungkap Ustadz Wahyudi.

WAKAF TANDON AIR MASJID, TERUS ALIRKAN PAHALA

Mari berlomba-lomba dalam kebaikan dan wakaf. Semoga menjadi pahala yang berlipat-lipat dan terus mengalir tak terbatas umur, seiring banyaknya warga yang memanfaatkan wakaf tersebut untuk kemaslahatan umat:

إذَا مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).

Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَبْعٌ يَجْرِيْ لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ : مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا ، أَوْ أَجْرَى نَهْرًا ، أَوْ حَفَرَ بِئْرًا ، أَوَ غَرَسَ نَخْلًا، أَوْ بَنَى مَسْجِدًا ، أَوْ وَرَثَ مُصْحَفًا ، أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ

“Ada tujuh amalan yang pahalanya tetap mengalir untuk seorang hamba setelah dia meninggal, padahal dia berada di dalam kuburnya: (1) orang yang mengajarkan ilmu agama, (2) orang yang mengalirkan sungai (yang mati) (3) orang yang membuat sumur, (4) orang yang menanam kurma, (5) orang yang membangun masjid, (6) orang yang memberi mushaf al-Quran, dan (7) orang yang meninggalkan seorang anak yang senantiasa memohonkan ampun untuknya setelah dia wafat” (HR Al-Bazzar dalam Musnadnya 7289, al-Baihaqi dalam Syuabul Iman 3449, dan yang lainnya. Al-Albani menilai hadis ini hasan).

GERAKAN WAKAF IDC:

  1. Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3007 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center (IDC)
  2. Bank BNI Syariah, No.Rek: 705.339.431 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center (IDC)
  3. Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.696.4037 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center (IDC)
  4. Bank BRI, No.Rek: 1105.0100.0395.309 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center (IDC)

CATATAN:

  1. Bila biaya program Waqaf Mata Air ini sudah tercukupi/selesai, maka donasi dialihkan untuk Program Waqaf lainnya.
  2. Laporan penyaluran dana akan disampaikan secara online di: www.infaqdakwahcenter.com.
  3. INFO: 08122.700020 – 08567.700020