Malam Ini Gerhana Bulan Total, Yuk Shalat, Perbanyak Sedekah, Istighfar dan Doa

Oleh: Ustadz Badrul Tamam

Gerhana bulan adalah peristiwa terhalanginya cahaya matahari oleh bumi, sehingga tidak sampai ke bulan.

Berdasarkan siaran pers resmi BMKG, pada Selasa malam 3 Maret 2026 akan terjadi peristiwa Gerhana Bulan Total yang dapat diamati dari seluruh wilayah Indonesia dengan perbedaan waktu sesuai zona masing-masing.

Gerhana total dimulai pada pukul 18.03 WIB, 19.03 WITA, dan 20.03 WIT. Puncak gerhana terjadi pada pukul 18.33 WIB, 19.33 WITA, dan 20.33 WIT. Sementara itu, gerhana total berakhir pada pukul 19.03 WIB, 20.03 WITA, dan 21.03 WIT.

Tanda Kebesaran Allah, Tak Sekedar Fenomena Alam

Menyikapi gerhana bulan ini, seorang muslim tidak melihatnya sebagai fenomena alam semata, tapi lebih dari itu, ia mengaitkan dengan keimanannya bahwa gerhana terjadi dengan kehendak Allah. Dia yang menghendaki dan memerintahkannya. Tentu dengan hikmah yang diinginkan oleh-Nya.

Karena itu, menyikapi gerhana bulan ini, bukan hanya dijadikan sebagai ketakjuban akan fenomena alam sehingga dijadikan sebagai media rekreasi semata. Tapi seharusnya ditumbuhkan keimanan terhadap kemahakuasaan-Nya.

Pembuktiannya dalam bentuk amal nyata, berupa mendirikan shalat, berdoa, dan banyak beristigfar kepada-Nya. Disunnahkan pula untuk memperbanyak sedekah, zikir, istigfar, doa dan membebaskan budak.

Fenomena gerhana merupakan dua tanda di antara tanda kebesaran Allah. Terjadi bukan karena lahirnya seseorang, sembuh dari sakit parahnya, atau karena kematiannya. Namun keduanya terjadi semata-mata karena kehendak Allah untuk menunjukkan kebesaran dan kekuasaan-Nya dan untuk menakut-nakuti hamba-Nya. Sekaligus untuk menunjukkan bahwa Dirinya semata yang berhak diibadahi.

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya” (Qs Fushshilat 37).

Penjelasan Syaikh Sa’di tentang larangan sujud kepada matahari dan bulan karena keduanya diatur, ditundukkan, dan diciptakan. “Dan bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya” maksudnya: ibadahlah kepada semata karena Dialah Al-Khaliq al-‘Azim (pencipta yang agung) dan tinggalkan ibadah kepada selain-Nya dari para makhluk, walau besar fisiknya dan banyak kegunaannya, karena semua itu bukan dari dirinya tapi dari penciptanya (Allah) yang Mahasuci dan tinggi. “jika kamu hanya menyembah kepada-Nya” maka khususkan ibadah dan murnikan ketundukan untuk-Nya.”

…Rasulullah memerintahkan untuk menghilangkan rasa takut dan mencegah musibah, yaitu bersedekah, istigfar, zikir, bertakbir, membebaskan budak, dan shalat gerhana…

Diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallah ‘anhu berkata: “Terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bertepatan dengan meninggalnya Ibrahim (putra beliau). Lalu orang-orang berkata, “Terjadinya gerhana matahari karena kematian Ibrahim.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اَلشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اَللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا, فَادْعُوا اَللَّهَ وَصَلُّوا, حَتَّى تَنْكَشِفَ

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Maka jika kalian melihatnya bersegeralah berdoa kepada Allah dan shalat sehingga kembali terang” (Muttafaq ‘alaih)

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Tapi, Allah Ta’ala menakut-nakuti hamba-Nya dengan keduanya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Terjadinya gerhana menjadi sebab turunnya azab kepada manusia. Dan Allah hanya akan menakut-nakuti hamba-Nya dengan sesuatu ketika mereka durhaka kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang bisa menghilangkan rasa takut dan mencegah turunnya musibah, yaitu beristigfar, berzikir, bertakbir, bersedekah, membebaskan budak, dan shalat gerhana.

Para ulama menjelaskan tentang hikmah sabda Nabi di atas, bahwa sebagian kaum jahiliyah yang sesat mengagungkan matahari dan bulan. Lalu beliau menerangkan, keduanya merupakan dua tanda kebesaran Allah Ta’ala dan dua makhluk-Nya yang tak punya kuasa berbuat apa-apa. Tetapi keduanya sebagaimana makhluk lainnya, memiliki kekurangan dan bisa berubah seperti yang lain. Sebagian orang sesat dari kalangan ahli nujum dan selainnya berkata, tidak terjadi gerhana matahari dan bulan kecuali karena kematian orang besar atau semisalnya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjelaskan bahwa perkataan mereka ini adalah batil sehingga tidak boleh diyakini. Begitu juga saat terjadinya gerhana yang bebarengan dengan meninggalnya Ibrahim, putra Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. (Lihat: Syarah Muslim li Al-Nawawi)

Disunnahkan Shalat Gerhana

Shalat gerhana dikenal dengan shalat “al-kusuf” dan “al-khusuf.” Shalat Kusuf biasa digunakan untuk gerhana matahari. Adapun Khusuf biasa digunakan untuk gerhana bulan. Namun terkadang kedua istilah tersebut memiliki arti yang sama. Artinya kusuf bisa digunakan untuk gerhana matahari dan bulan, begitu juga khusuf.

Shalat Khusuf termasuk jenis shalat nafilah yang terikat dengan waktu dan sebab; yaitu gerhana bulan. Dimulai sejak berkurangnya cahaya bulan (terlihatnya gerhana) sampai cahaya bulan kembali.

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

“Maka apabila kalian melihat keduanya (gerhana matahari dan bulan), maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai gerhana selesai.” (HR Bukhari).

…Mayoritas ulama berpendapat, hukum shalat Khusuf adalah sunnah mu’akkadah…

Waktu Pelaksanaannya

Waktunya dimulai sejak terlihatnya gerhana, sampai gerhana selesai yaitu ketika cahaya bulan kembali normal.

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

“Maka apabila kalian melihat keduanya (gerhana matahari dan bulan), maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai gerhana selesai.” (HR. Al-Bukhari)

Namun ketika shalat sudah selesai sementara gerhana masih ada, maka disunnahkan berzikir, beristigfar, dan berdoa sehingga gerhana berakhir.

Jika gerhana sudah hilang, sementara shalat belum rampung, ia menyelesaikan shalat dengan dipercepat dan tidak boleh membatalkannya, berdasarkan surat Muhammad 33.

Kalau seseorang mengetahui terjadi gerhana setelah gerhana selesai, tidak disyariatkan baginya mengqadha’ shalat khusuf ini. Karena telah selesai waktunya.

Utamanya dikerjakan secara berjamaah, berdasarkan praktik Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Namun boleh juga dilaksanakan sendiri-sendiri seperti shalat nafilah lainnya.

Disunnahkan pelaksanaannya di masjid, tidak ada azan atau iqamat sebelumnya, hanya panggilan “As-Shalatul Jami’ah” (mari shalat berjamaah) berdasarkan hadits Bukhari dari ‘Aisyah RA).

Disunnahkan mengeraskan bacaan shalat khusuf, seperti yang disebutkan Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan di Mulakhkhash Fiqhinya.

... Shalat gerhana dikerjakan secara berjamaah, sesuai praktik Nabi, tapi boleh juga dilaksanakan sendiri seperti shalat nafilah lainnya...

Tatacara Pelaksanaan Shalat Khusuf

Salah satu tatacara pelaksanaan shalat Khusuf yang masyhur menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, berdasarkan hadits-hadits shahih di Shahihain adalah sebagai berikut:

Dilaksanakan sebanyak dua rekaat. Setiap rakaatnya dua kali berdiri, dua kali bacaan, dua kali ruku’, dan dua kali sujud.

Berikut ini ringkasan detil tatacara shalat Gerhana:

1. Bertakbir, membaca Istiftah, Isti’adzah, Al-Fatihah, kemudian membaca surat yang panjang, setara surat Al-Baqarah (ini disesuaikan dengan lama atau sebentarnya peristiwa gerhana).

2. Ruku’ dengan ruku’ yang panjang (lama).

3. Bangkit dari ruku’ dengan mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah, rabbanaa wa lakal hamd” atau bacaan-bacaan masyru’ lainnya.

4. Tidak langsung sujud, tetapi membaca kembali surat Al-Fatihah dan surat dari Al-Qur’an namun tidak sepanjang pada bacaan sebelumnya.

5. Ruku’ kembali dengan ruku’ yang panjang tapi tidak sepanjang yang pertama.

6. Bangkit dari ruku’ dengan mengucapkan, Sami’allahu liman hamidah, rabbanaa wa lakal hamd” atau bacaan-bacaan masyru’ lainnya.

7. Sujud, lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali.

8. Kemudian berdiri untuk rekaat kedua, dan caranya seperti pada rekaat pertama.

9. Tasyahhud dan salam.

Khutbah Sesudah Shalat

Setelah shalat, Imam disunnahkan untuk menyampaikan khutbah di hadapan jamaah untuk memberikan nasihat, memperingatkan mereka agar tidak lalai, dan memotivasi untuk memperbanyak amal shalih, doa dan istigfar.

Dari ‘Aisyah RA, Rasulullah SAW shalat pada hari di mana terjadi gerhana matahari… kemudian dia menyebutkan tatacara shalat tersebut. Lalu melanjutkan, “kemudian beliau salam, sedangkan matahari telah tampak kembali. Beliau lantas berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau mengatakan bahwa gerhana matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Tidaklah gerhana itu terjadi karena mati atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihatnya, maka bergegaslah untuk shalat” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Dari Asma’ RA, dia berkata, “Rasulullah SAW menyuruh membebaskan budak pada saat terjadi gerhana matahari.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Dari Abu Musa RA, dia berkata: “Ketika terjadi gerhana matahari, tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dengan terkejut. Beliau khawatir jika hari itu terjadi kiamat. Beliau mendatangi masjid kemudian mengerjakan shalat dengan berdiri, ruku’, dan sujud yang terpanjang yang pernah aku lihat. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkhutbah, “ini adalah salah satu tanda kekuasaan Allah yang ditunjukkan oleh-Nya. Bukan lantaran mati atau lahirnya seseorang. Namun, dengan peristiwa itu Allah ingin mempertakutkan hamba-Nya. Jika kalian melihat hal itu terjadi, maka bersegeralah untuk mengingat Allah, berdoa, beristigfar kepada-Nya.” (HR Muttafaq ‘Alaih).

Pengertian secara lahiriah dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, “maka bersegeralah… dan seterusnya,” menunjukkan wajibnya perbuatan tersebut. Jadi, hukum shalat gerhana adalah fardu kifayah. Sebagaimana dikatakan Abu ‘Awanah dalam kitab Shahih­nya (II/398): “Penjelasan tentang wajibnya shalat gerhana.” Kemudian beliau menyebutkan beberapa hadits shahih tentang masalah tersebut. Hal itu juga tampak dilakukan Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya. Dia berkata (II/38), “Bab perintah shalat ketika terjadi gerhana matahari dan bulan…” lalu dia menyebutkan sejumlah hadits berkenaan dengan masalah tersebut.

Al-Hafidz rahimahullah berkata dalam Fathul Baari (II/527), “pendapat jumhur menyebut bahwa ia adalah sunnah mu’akkadah. Abu ‘Awanah rahimahullah menyatakannya dalam kitab shahih­nya sebagai sesuatu yang wajib. Dan saya tidak menjumpai pendapat seperti itu pada ulama selainnya. Hanya saja, apa yang diriwayatkan dari Malik rahimahullah, bahwa beliau memperlakukannya sebagaimana shalat Jum’at. Dan az-Zain bin Munir menukil dari Abu Hanifah bahwa dia mewajibkannya. Begitu pula beberapa pengarang kitab mazhab Hanafiyyah. Mereka menyatakannya sebagai hal yang wajib.” (Tamamul Minnah, hal. 261- dengan sedikit pengubahan). Wallahu Ta’ala A’lam. [voa-islam.com]

 


Info Dakwah Lain: