Fatwa MUI: Zakat untuk Beasiswa Adalah Sah Karena termasuk Asnaf Fisabilillah

SURAT KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG PEMBERIAN ZAKAT UNTUK BEASISWA
Nomor: Kep- 120/MUI/II/1996

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan ini menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Ramadhan 1416 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 10 Februari 1996 Miladiyah, dilanjutkan pada hari Rabu 24 Ramadhan 1416 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 14 Februari 1996 Miladiyah, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah bersidang untuk membahas pemberian zakat untuk beasiswa, yaitu: "Bagaimana hukum pemberian zakat untuk keperluan pendidikkan, khususnya pemberian beasiswa?"

Sehubungan dengan masalah tersebut Sidang merumuskan sebagai berikut:

...Zakat untuk keperluan pendidikan dalam bentuk beasiswa hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf fi sabilillah, berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 6...

Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf fi sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fi sabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah “lafaznya umum”. Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah:

يَبْقَى اْلعُمُوْمِ عَلَى عُمُوْمِهِ

Sidang memberikan pertimbangan bahwa pelajar/mahasiswa/sarjana muslim, penerima zakat beasiswa, hendaknya:

1. Berprestasi akademik

2. Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu.

3. Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

 

Di tetapkan  di : Jakarta

Pada Tanggal  : 29 Ramadhan 1416 H / 19 Februari 1996 M

 

 

Ketua Umum,                          Ketua Komisi Fatwa,

 

KH. HASAN BASRI                 PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN, LML

Sumber: Himpunan Fatwa MUI

 

 

BERITA TERKAIT: